![]() |
M. Chanif Muayyad, Korlap Aksi Tengah Menyampaikan Aspirasi/Foto: Istimewa |
Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) masa aksi, M. Chanif Muayyad, pembangunan infrastruktur Rest Area, Taman Alun-alun, dan Taman GOR oleh Bupati Aditya Halindra Faridzky tidak tuntas dan matang dalam perencanaan. Sehingga bangunan tersebut berpotensi mangkrak dan merugikan keuangan negara.
“Dalam hal ini, bupati hanya memenuhi hasrat politik yang arogan. Selain itu, ada kesengajaan penghilangan aset negara. Karena prosedur dalam beberapa bangunan yang dirobohkan tidak sesuai dengan PP No 16 Tahun 2021 tentang Pembangunan Gedong. Selain itu, Bupati Lindra tidak serius dalam menumbuhkan ekonomi masyarakat,” tegas Chanif mantan ketua umum PC PMII itu.
Kata dia, Chanif, ia menduga jika tahun 2021 terjadi Silpa yang cukup besar. Bisa dipastikan, tahun anggaran 2022 juga akan terjadi kembali. Karena hari ini, masih banyak proyek yang molor dan tak kunjung usai.
“Ini bukti bahwa bupati mandul dalam mengelola APBD. Akibatnya produktifitas anggaran yang tidak maksimal, pelaksanaan anggaran tidak diawali dengan perencanaan yang baik, tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sehingga yang terjadi, bupati serampangan menggunakan uang rakyat,” terang Chanif.
Lebih lanjut Chanif menyampaikan, sebelum dianggarkan Pembangunan Baru Rest Area dan bangunan lainnya wajib untuk mempunyai data tentang bangunan lama. Sehingga diketahui kapan bangunan itu dibangun, umur bangunan, Sertifikat Laik Pakai, kondisi bangunan terkini, kapan bangunan tersebut direnovasi, dan Kegiatan apa yang menggunakan Fasilitas Gedung tersebut. (Pasal 124 tentang Bangunan Gedung Negara dalam PP No. 16 Th 2021).
Menganalisa Kondisi Gedung sebelum dipastikan akan dirobohkan, dalam PP No. 16 Tahun 2021 pasal 162 sebelum diputuskan untuk dirobohkan.
“Seharusnya Pemkab Tuban mempertimbangkan umur ekonomis dan umur bangunan. Kemudian, perhitungan tentang umur ekonomi bangunan. Secara teknis pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2021 Pasal 169, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara,” tandasnya.
Dalam kesempatan aksi demonstrasi tersebut, Kepala Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi yang menemui para demonstran, mengungkapkan jika pelaksanaan pekerjaan selama ini, hampir 95 persen pemborong dan pekerja merupakan tenaga lokal dari Kabupaten Tuban.
"Pelaksanaan selama ini memang butuh kerja sama dan aspirasi dari masyarakat dan rekan yang mengerjakan proyek. Tidak semua rekanan adalah rekanan yang mampu dan faham terhadap aturan yang akan dikerjakan. Jadi selama ini ada rekanan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100% seusai kontrak," ujarnya.
Kendati demikian, Agung, sapaan akrabnya mengatakan jika rekanan dipandang masih mampu menyelesaikan, maka akan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Dengan batasan 50 hari kerja setelah kontrak berakhir. Namun, apabila tidak selesai juga maka rekanan tersebut akan langsung diputus kontrak.
"Selama waktu perpanjangan itu, sesuai aturan mereka dikenakan denda keterlambatan 1/1000 per harinya," sambungnya.
Sementara Sekretaris Dewan DPRD Tuban, Hermawan Zaldi yang mewakili Ketua DPRD Kabupaten Tuban, mengaku akan mencarikan solusi terbaik terkait keresahan yang dirasakan oleh para demonstran, tentang pembangunan yang ada di Kabupaten Tuban.
"Tentunya semua kami dengarkan dan kami laporkan kepada pimpinan kami secara berjenjang dan berkolaborasi dengan yang diinginkan. Karena bertujuan ingin membangun Kabupaten Tuban secara bersama-sama, mengedepankan kebersamaan," pungkasnya
Rekomendasi MPC PP Kabupaten Tuban;
- Kaji ulang pelaksanaan anggaran tahun 2022 untuk pelaksanaan anggaran tahun 2023 dengan cermat.
- Kaji ulang setiap pelaksanaan pembangunan infrastruktur sesuai ketentuan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.
- Aparat penegak hukum, BPK dan KPK bergerak cepat untuk melakukan investigasi terhadap pembangunan yang tidak efektif dan molor.
- Bupati harus memaksimalkan potensi perusahaan lokal dan menyerap pekerja terbaik putra Tuban.
- Menghentikan pembangunan/ kegiatan yang sedang berlangsung dan melibatkan pihak pelaksana (Pihak Kedua dalam Perjanjian Kontrak) secara sementara atau tetap. Sehingga tidak terjadi one prestasi terhadap kontrak.
- Melaksanakan Pembangunan dengan memperhatikan syarat teknis dan administrasi yang sesuai dengan regulasi.
- Bupati jangan hanya memenuhi hasrat politik sesaat. Sehingga kepentingan masyarakat umum terabaikan.
- Pemerintah daerah harus transparan dalam setiap pelaksanaan anggaran sesuai UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga tercipta inklusi dan akuntabilitas sosial yang baik. Sehingga, pelaksanaan pembangunan terkesan mengabaikan partisipasi masyarakat.
0 Komentar