![]() |
Bayu Rahman/Foto: Gagatmanik.ID |
Perlu diketahui bahwa ada beberapa karakteristik dari white-collar crime yang membedakannya dengan kejahatan lain pada umumnya, antara lain:
- Diperlukan waktu yang lama untuk pembuktian dan juga butuh keahlian tertentu.
- Jika menyangkut organisasi, susah dicari seseorang yang bertanggung jawab, biasanya diarahkan ke atasan karena tidak mencegah, atau kepada bawahan karena tidak mengikuti perintah atasan.
Meskipun begitu, tidaklah cukup menentukan suatu tindak pidana sebagai white-collar crime jika hanya dilihat dari karakteristik white-collar crime itu saja. Suatu tindak pidana dapat dikatakan sebagai bentuk dari white-collar crime jika memenuhi unsur-unsur berikut ini.
- Dengan sengaja melakukan perbuatan bersifat melawan hukum.
- Merugikan negara dan masyarakat.
Faktor penyebab adalah yang menyatakan bahwa setiap manusia berpotensi untuk melakukan kekhilafan, terutama bagi orang-orang yang telah memiliki jabatan, karena keserakahan menjadi salah satu sifat alami manusia yang mendorong terjadinya white-collar crime. Potensi tersebut dapat dicegah melalui kontrol atas diri, etika dan norma agama. Penyebab yang lain masih atas faktor manusia adalah faktor keserakahan. Kejahatan elite white-collar crime digolongkan sebagai kejahatan individu di tempat pekerjaannya (individual occupational). Kejahatan jenis ini memang sulit diberantas karena kausa atau sebab kejahatan adalah keserakahan (greed) pelaku (Djatmika, 2013:2).
Terbaru, ada kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas. Satu pegawai di bidang administrasi KPK diduga menyelewengkan uang perjalanan dinas.
"Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2023).
Cahya mengatakan bentuk dugaan korupsi yang dilakukan pegawai KPK itu berupa pemotongan uang perjalanan dinas. Kasus ini terungkap setelah pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.
"Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," katanya.
Hasil pemeriksaan awal dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2021-2022. Pemotongan uang dinas yang dilakukan pelaku mencapai setengah miliar rupiah.
"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," pungkas Cahya.
Penulis: Bayu Rahman, Mahasiswa, Universitas Nahdlatul Ulama (UNUSIA) Jakarta
0 Komentar