![]() |
M. Jaya Andri F. Selaku Bendahara KAMI PRABOWO Malang Raya/Foto: Gagarmanik.ID |
M. Jaya Andri F. Selaku Bendahara KAMI PRABOWO Malang Raya menyebutkan bahwa apa yang disampaikan Anies merupakan sebuah kebohongan publik dan terkesan mempolitisir duka keluarga untuk kepentingan politik.
"Pasalnya, dari hasil penelusuran kami, korban Harun masih berusia 14 atau 15 tahun dan duduk dibangku SMP pada saat musibah tersebut terjadi," kata Andri, Kamis (14/12/2023).
Andri menjelaskan bahwa Harun belum dibenarkan untuk aktif dalam urusan politik praktis dan sejenisnya, karena berdasarkan UU Pemilu bab IV pasal 198 (ayat 1), pemilih pemula adalah WNI yang berusia 17 tahun atau lebih.
M. Jaya Andri menambahkan, seorang Calon Presiden harus memberikan contoh yang baik dan benar pada masyarakat khususnya Gen Z dan milenial dalam berpolitik jurdil.
"Silakan minta maaf kepada keluarga korban serta seluruh masyarakat dan silakan luruskan informasi bohong yang sudah tersebar, jika memang pasangan Anies-Muhaimin berkomitmen mendukung politik jujur dan adil," tegasnya.
Andri berharap hal serupa tidak terulang kembali, karena berita bohong yang dilontarkan calon pemimpin berpotensi menimbulkan perpecahan dan konflik antar pendukung dan masyarakat luas.
0 Komentar