![]() |
Penerapan Peraturan Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Tuban/Foto:Istimewa |
Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang kami peroleh dari Open Data KPU update data per tanggal 12 September 2023. Terdapat 203.056.748 pemilih yang terdaftar dari total 514 kota. Tentunya untuk menaikkan elektabilitas dari masing-masing calon yang akan dipilih akan melakukan promosi atau dalam hal ini disebut kampanye untuk merebut hati para calon pemilih agar menentukan pilihannya kepada calon tersebut.
Di kabupaten Tuban sendiri terdapat 945.539 calon pemilih yang sudah terdaftar. Berbagai macam upaya sudah dilakukan masing-masing calon untuk merebut suara pendukungnya. Termasuk dalam hal ini yang ingin kami soroti adalah pemasangan baliho, poster atau alat peraga kampanye sebagai sarana kampanye para calon terpilih.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum sudah diundangkan, tepatnya tanggal 14 Juli 2023. Isi peraturan tersebut antara lain mengatur bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada tempat umum. Ada pun tempat umum dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
Menurut pengamatan kami di lapangan masih ada saja poster kampanye yang menempel di pohon sepanjang jalan. Memang ada yang menggunakan rangka kayu sebagai penyangga poster itu, akan tetapi bila pemasangannya menyandar pada pohon maka akan sama saja menyimpang dari aturan, yang akan menimbulkan kesan kumuh dan mengotori tempat umum. Akan lebih baik dan estetik tentunya bila poster itu dibuatkan rangka yang kokoh yang berdiri sendiri. Yang mungkin saja malah menambah nilai estetik ketika orang memandang jajaran poster yang berjajar rapi sepanjang jalan. Dan tentunya kemungkinan menaikkan elektabilitas si empunya poster.
Kampanye pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu mesti menaati aturan yang sudah ditetapkan, sejatinya tidak boleh dilanggar. Namun fakta di lapangan masih saja terdapat penyimpangan. Diharapkan pada pemilu mendatang peraturan-peraturan tidak lagi dilanggar.
Kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab, dan peserta pemilu seharusnya bisa memberikan teladan yang baik. Kampanye pemilu juga adalah masa pemenuhan hak pemilih untuk mendapatkan informasi tentang calon yang akan dipilih, mengetahui program kerjanya selama menjabat nanti. Masih banyak cara lain contohnya media sosial untuk meningkatkan elektabilitas para peserta pemilu.
Penulis: Zainul Riawan, Mahasiswa Fakultas Hukum Angkatan 2023 Universitas Sunan Bonang Tuban
Keterangan: Ini merupakan tulisan opini yang ditulis sebagai bentuk tugas yang diberikan dosen Bahasa Indonesia yang diampu oleh Yunita Suryani S.S., M.P.d. Adapun hak cipta tulisan ini ada pada penulisnya.
0 Komentar